← Kembali ke daftar berita
Beranda · 30 Oct 2026

Kaprodi HKI Ikuti FGD Implementasi KUHP Nasional, Perkuat Sinergi Hukum dan Masyarakat

Kaprodi HKI  Ikuti FGD Implementasi KUHP Nasional, Perkuat Sinergi Hukum dan Masyarakat
Komitmen mendukung penguatan pemahaman hukum di tengah masyarakat terus ditunjukkan oleh sivitas akademika STAI Asy-Syuhada Pelaihari. Kali ini, Ketua Program Studi (Kaprodi) Hukum Keluarga Islam (HKI) STAI Asy-Syuhada Pelaihari Hilma Maulida, S.H., M.H turut mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Sinergi Aparat Penegak Hukum, TNI/Polri, Pemerintah Daerah dan Masyarakat dalam Implementasi KUHP Nasional melalui Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi.” Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kecamatan Pelaihari, Kamis (29/10/2026), sebagai ruang dialog dan koordinasi lintas sektor dalam mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Keikutsertaan Kaprodi HKI dalam kegiatan ini merupakan bagian dari kontribusi perguruan tinggi, khususnya bidang keilmuan hukum Islam, dalam mengikuti perkembangan kebijakan hukum nasional serta memperkuat pemahaman masyarakat terhadap perubahan sistem hukum di Indonesia. Melalui forum diskusi ini, berbagai unsur yang terdiri atas aparat penegak hukum, TNI/Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat didorong untuk membangun komunikasi, koordinasi, serta kolaborasi dalam menyukseskan penerapan KUHP Nasional. Bagi Program Studi Hukum Keluarga Islam STAI Asy-Syuhada Pelaihari, kegiatan ini juga menjadi kesempatan untuk memperluas wawasan akademik dan memperkaya perspektif keilmuan mahasiswa maupun dosen mengenai hubungan antara hukum, masyarakat, dan dinamika perubahan peraturan perundang-undangan. Hilma mengungkapkan bahwa partisipasi dalam FGD tersebut sekaligus menegaskan pentingnya peran perguruan tinggi sebagai mitra strategis pemerintah dalam memberikan edukasi hukum, membangun kesadaran hukum, serta mendorong terciptanya kehidupan masyarakat yang tertib, adil, dan berkeadilan. "STAI Asy-Syuhada Pelaihari berharap sinergi antara dunia akademik, pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dapat terus diperkuat sehingga implementasi KUHP Nasional berjalan dengan baik serta dipahami secara luas oleh masyarakat" ujarnya.